
Jakarta – Kejaksaan Agung menentukan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata (IR) selaku tersangka gres problem korupsi Jiwasraya. Isa pernah dijuluki ‘orang terkaya Indonesia’ dikala menjabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
Isa dikala itu tenar gara-gara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutnya selaku ‘orang terkaya di Indonesia’. Pernyataan itu dicetuskan Sri Mulyani dikala program orientasi kandidat ASN Kementerian Keuangan pada 17 Februari 2021.
“Pak Isa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, nah ini orang paling kaya di seluruh Indonesia,” kelakar Sri Mulyani dikala itu.
Kembali soal kasus, Isa sendiri ditetapkan selaku tersangka terkait kiprahnya dikala menjabat selaku Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006-2012. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mulanya menerangkan Jiwasraya yang merupakan BUMN dinyatakan dalam kondisi tidak sehat pada tahun 2009.
Qohar menyampaikan Jiwasraya dikala itu menghadapi kelemahan penghitungan dan pencadangan keharusan perusahaan terhadap pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun. Menteri BUMN dikala itu kemudian merekomendasikan biar Menteri Keuangan memberi penambahan modal Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupoun bond dan kas untuk meraih tingkat solvabilitas minimum atau kondisi perusahaan asuransi bisa menyanggupi kewajibannya sampai 120%.
Baca juga: Peran Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya yang Bikin Rugi Rp 16,8 T |
Namun, Menkeu dikala itu menolak alasannya merupakan tingkat risk based capital Jiwasraya minus 580%. Qohar menyampaikan tiga direksi Jiwasraya dikala itu, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan, membahas rencana restrukturisasi untuk menangani permasalahan yang terjadi. Tiga nama itu sekarang sudah dieksekusi penjara dalam problem korupsi Jiwasraya.
“Untuk menutupi kerugian PT AJS (Asuransi Jiwasraya) tersebut, Terpidana Hendrisman Rahim, Terpidana Hary Prasetyo dan Terpidana Syahmirwan menghasilkan produk JS Saving Plan yang mengandung elemen investasi dengan bunga tinggi 9%-13% atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia dikala itu sebesar 7,50%-8,75% atas wawasan dan persetujuan dari tersangka IR, di mana untuk memasarkannya selaku produk asuransi mesti mendapat persetujuan dari Bapepam-LK,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).
Dia menyampaikan ada Keputusan Menteri Keuangan yang menyatakan perusahaan asuransi dihentikan berada dalam kondisi insolvensi atau tak bisa mengeluarkan duit kewajibannya sempurna waktu. Setelah lewat beberapa pertemuan, Isa menyepakati penjualan produk JS Saving Plan yang dicetuskan oleh tiga direksi Jiwasraya dikala itu.
Isa pun mempublikasikan dua surat, yakni:
1. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 wacana Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan
2. Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 wacana Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank
“Padahal Tersangka IR tahu kondisi PT AJS dikala itu dalam kondisi insolvensi. Pemasaran produk Saving Plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi terhadap pemegang polis sungguh menambah beban keuangan perusahaan alasannya merupakan tidak sanggup diimbangi dengan hasil investasi,” ujar Qohar.
Dia menyampaikan JS Saving Plan itu menghasilkan Jiwasraya meraup Rp 47,8 triliun pada 2014 sampai 2017. Dana itu kemudian diinvestasikan tanpa lewat administrasi risiko dan prinsip manajemen yang baik.
“Penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut dipahami terdapat transaksi yang tidak masuk akal terhadap beberapa saham. Antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham yang lain yang dijalankan baik secara eksklusif (direct) maupun lewat manajer investasi yang mengurus reksadana sehingga transaksi tersebut memunculkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana sehingga PT AJS mengalami kerugian,” ujarnya.
Berdasarkan audit BPK, problem ini merugikan negara Rp 16,8 triliun. Isa pun dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Kabar Mengejutkan di Kasus Jiwasraya Usai Lama Tak Terdengar |
Selain itu, ada sejumlah pihak yang sudah diadili dan divonis dalam problem ini. Berikut daftarnya:
1. Heru Hidayat dieksekusi penjara seumur hidup
2. Benny Tjokro dieksekusi seumur hidup
3. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. PN Jakpus menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup terhadap Hendrisman dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
4. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. PN Jakpus menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup terhadap Hary dan sunat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
5. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. PN Jakpus menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup terhadap Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini dikuatkan MA.
6. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. PN Jakpus menjatuhkan sanksi penjara seumur hidup terhadap Syahmirwan dan sunat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini diperberat MA menjadi 20 tahun penjara.
7. Piter Rasiman mulanya dieksekusi 17 tahun penjara kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh MA.