Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentukan tarif sampai Rp 0 untuk sewa rumah susun (rusun) negara yang dimiliki Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keringanan itu sanggup diberikan dengan pertimbangan tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 mengenai Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Peraturan diterbitkan selaku pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara.
“Rumah Susun Negara yakni Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi selaku kawasan tinggal atau hunian, fasilitas seminar keluarga, serta pendukung pelaksanaan kiprah pejabat dan/atau pegawai negeri,” tulis klarifikasi Pasal 1 ayat (2) hukum tersebut, dikutip Minggu (22/12/2024).
Baca juga: PNBP dari Sektor Perikanan dan Kelautan Tembus Rp 1,97 T |
Dalam Pasal 2 dibilang bahwa tarif sewa satuan rumah susun (Sarusun) sanggup dikenakan sampai Rp 0 atau 0% dengan pertimbangan berupa aspek penyesuai sewa satuan rumah susun yang berupa dispensasi dan/atau ratifikasi pegawai negeri sipil (PNS) berupa kepraktisan yang menunjang pelaksanaan kiprah dan fungsi.
Tarif atas jenis PNBP dijumlah dengan menggunakan formula yakni struktur tarif x aspek penyesuai sewa. Struktur tarif diputuskan menurut ongkos operasional atau ongkos pemeliharaan, dengan memutuskan elemen ongkos terendah.
Adapun, besaran aspek penyesuai sewa berkisar antara 50% sampai 100%, tergantung pada tipe Sarusun selaku berikut:
1. Tipe A (maks. 168 m²): 60%
2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%
3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%
4. Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%
5. Tipe E (maks. 36 m²): 50%
Tarif atas jenis PNBP ini berlaku untuk PNS aktif di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tarif ini juga cuma berlaku untuk Sarusun yang dimiliki oleh Kemenkeu kata Sri Mulyani.