Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Jadi Saksi Sidang Sarimuda, Eks Dirut Keuangan Pt Sms Akui Ada Pemalsuan Ttd

Dirut Keuangan PT SMS jadi saksi sidang terdakwa Sarimuda.
Dirut Keuangan PT SMS jadi saksi sidang terdakwa Sarimuda. (Foto: Irawan)

Palembang

Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian kasus korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT SMS Sarimuda, Senin (18/3/2024). Sidang digelar masih dengan jadwal investigasi saksi.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Pitriadi, Jaksa penuntut biasa KPK RI Tanjung mendatangkan saksi Adi Trenggana yang ialah mantan eksekutif keuangan PT SMS.

Advertisement

Saksi Adi Trenggana ditanya majelis hakim terkait duit senilai Rp 2,2 miliar dari PT RUBS kemudian Rp 500 juta diambil ke rekening dirut. Saksi Adi Trenggana tidak mengenali hal tersebut.

Saksi Adi Trengga menjelaskan, di saat ia menjabat selaku eksekutif keuangan PT SMS pada waktu terdakwa Sarimuda menjadi Direktur Utama ia diperlakukan tidak cocok kewenangan.

“Untuk undangan pembayaran apapun mestinya SOP mesti dibuatkan invoice barulah dilaksanakan pembayaran. Namun saya tidak diberikan kewenangan untuk menyaksikan rekening koran. Waktu duit masuk saya tidak diberikan kewenangan memegang rekening koran,” ungkapnya di saat dipersidangan Senin (18/3/2024).

Sedangkan untuk dokumen-dokumen terkait penagihan PT Adara Persada Sejahtera (PT APS) yang telah dibayarkan dan itu dikerjakan oleh Widhi Hartono selaku Direktur Utama PT APS.

Terkait penagihan Rp 10 miliar terhadap PT Adara Persada Sejahtera (PT APS) terhadap Widi Hartono saksi menyaksikan adanya tanda tangan Widhi, padahal menurut saksi di saat dikonfirmasi terhadap yang bersangkutan tidak menandatangi dokumen penagihan tersebut.

“Saya menyaksikan ada tanda tangan disitu, Widhi juga tidak mengakui dirinya menandatangani dokumen itu,”ungkapnya.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Sarimuda, Kepala BPKAD Sumsel Sebut Belum Pernah Untung

Majelis hakim menganggap ada yang gila alasannya tanda tangan penagihan tersebut yang bersangkutan tidak menandatangani tetapi tanda tangannya ada.

“Ini tandanya ada yang dipalsukan, takutnya ada kerjasama, kan dapat saja,” kata majelis hakim.

Usai sidang JPU KPK Tanjung menyampaikan pemberitahuan yang disampaikan saksi tadi sesuai BAP dan ada yang beberapa mungkin yang lupa tak disampaikan.

“Keterangan saksi tadi sesuai BAP,” ungkapnya.

Kemudian untuk untuk invoice fiktif, JPU menganggap konsentrasi terhadap pembuktian terdakwa dahulu.

“Kita konsentrasi pembuktian terdakwa dahulu, untuk menjalankan kemajuan nanti kita dihentikan melebar alasannya kita konsentrasi pembuktian Sarimuda,” ujarnya.

Baca juga: JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut PT SMS Sarimuda

20D

Video: Tampang Komplotan Begal ‘Sigra Putih’ yang Meresahkan Warga Palembang

20D

Video: Tampang Komplotan Begal ‘Sigra Putih’ yang Meresahkan Warga Palembang


palembangsidang sarimudaeks dirut pt sms sarimudasidang korupsi

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

12 Orang Tersangka, Ortu Siswa Korban Bullying Sma Internasional Bersyukur

Next Post

Hong Kong Perketat Kendali Dengan Sahkan Uu Keamanan Nasional

Advertisement