
Palembang –
Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian kasus korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) yang menjerat terdakwa mantan Dirut PT SMS Sarimuda, Senin (18/3/2024). Sidang digelar masih dengan jadwal investigasi saksi.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Pitriadi, Jaksa penuntut biasa KPK RI Tanjung mendatangkan saksi Adi Trenggana yang ialah mantan eksekutif keuangan PT SMS.
Saksi Adi Trenggana ditanya majelis hakim terkait duit senilai Rp 2,2 miliar dari PT RUBS kemudian Rp 500 juta diambil ke rekening dirut. Saksi Adi Trenggana tidak mengenali hal tersebut.
Saksi Adi Trengga menjelaskan, di saat ia menjabat selaku eksekutif keuangan PT SMS pada waktu terdakwa Sarimuda menjadi Direktur Utama ia diperlakukan tidak cocok kewenangan.
“Untuk undangan pembayaran apapun mestinya SOP mesti dibuatkan invoice barulah dilaksanakan pembayaran. Namun saya tidak diberikan kewenangan untuk menyaksikan rekening koran. Waktu duit masuk saya tidak diberikan kewenangan memegang rekening koran,” ungkapnya di saat dipersidangan Senin (18/3/2024).
Sedangkan untuk dokumen-dokumen terkait penagihan PT Adara Persada Sejahtera (PT APS) yang telah dibayarkan dan itu dikerjakan oleh Widhi Hartono selaku Direktur Utama PT APS.
Terkait penagihan Rp 10 miliar terhadap PT Adara Persada Sejahtera (PT APS) terhadap Widi Hartono saksi menyaksikan adanya tanda tangan Widhi, padahal menurut saksi di saat dikonfirmasi terhadap yang bersangkutan tidak menandatangi dokumen penagihan tersebut.
“Saya menyaksikan ada tanda tangan disitu, Widhi juga tidak mengakui dirinya menandatangani dokumen itu,”ungkapnya.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Sarimuda, Kepala BPKAD Sumsel Sebut Belum Pernah Untung |
Majelis hakim menganggap ada yang gila alasannya tanda tangan penagihan tersebut yang bersangkutan tidak menandatangani tetapi tanda tangannya ada.
“Ini tandanya ada yang dipalsukan, takutnya ada kerjasama, kan dapat saja,” kata majelis hakim.
Usai sidang JPU KPK Tanjung menyampaikan pemberitahuan yang disampaikan saksi tadi sesuai BAP dan ada yang beberapa mungkin yang lupa tak disampaikan.
“Keterangan saksi tadi sesuai BAP,” ungkapnya.
Kemudian untuk untuk invoice fiktif, JPU menganggap konsentrasi terhadap pembuktian terdakwa dahulu.
“Kita konsentrasi pembuktian terdakwa dahulu, untuk menjalankan kemajuan nanti kita dihentikan melebar alasannya kita konsentrasi pembuktian Sarimuda,” ujarnya.
Baca juga: JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut PT SMS Sarimuda |

Video: Tampang Komplotan Begal ‘Sigra Putih’ yang Meresahkan Warga Palembang
Video: Tampang Komplotan Begal ‘Sigra Putih’ yang Meresahkan Warga Palembang
palembangsidang sarimudaeks dirut pt sms sarimudasidang korupsi