
Jakarta –
Mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya, dihadirkan selaku saksi dalam sidang problem praduga pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gempur mengakui pernah diminta meniadakan bukti catatan seruan duit di Kementan.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan seruan duit dari tangan kanan SYL, Panji Hartanto, ke Biro Umum dan Pengadaan Kementan. Pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/4/2024), Gempur menyampaikan semua seruan duit itu senantiasa dicatat dan dibukukan.
“Setiap seruan dari Panji apa pun itu, apa pengobatan, apa perawatan kecantikan, itu Saudara sampaikan ke Karina (Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan), senantiasa begitu ya?” tanya hakim Rianto Adam Pontoh.
“Iya,” jawab Gempur.
“Dan Saudara tetapkan dicatat?” tanya hakim.
“Dicatat untuk dibukukan, Pak,” jawab Gempur.
“Itu dicatat itu atas inisiatif Saudara sendiri atau apa dengan Karina?” tanya hakim.
Baca juga: Anak SYL Rutin Pakai Duit Kementan untuk Skincare, Pernah Sampai Rp 50 Juta |
“Memang inisiatif kami, Pak,” jawab Gempur.
Hakim kemudian menanyakan apakah ada perintah untuk melenyapkan bukti seruan duit tersebut. Gempur menyampaikan perintah itu disampaikan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa dalam problem tersebut.
“Tidak ada sama sekali perintah untuk melenyapkan itu? Coba Saudara ingat,” kata hakim.
“Melenyapkan itu pernah, Pak, itu pas dikala sudah ada pemanggilan dari KPK,” jawab Gempur.
Baca juga: KPK Cari Alat Bukti Usut Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL di Kasus TPPU |
“Siapa yang mengutus itu untuk dihilangkan barang bukti, barang bukti yang menyerupai itu? Catatan-catatan pengeluaran uang, seruan uang,” kata hakim.
“Itu di Pak Sekjen, Pak,” jawab Gempur.
Gempur menyampaikan perintah untuk melenyapkan catatan seruan duit itu dijalankan setelah rumah dinas SYL di tempat Widya Chandra digeledah KPK. Namun Gempur dan Karina memutuskan tak mengikuti perintah itu dan tetap menyimpan catatan keuangan tersebut.
“Apakah seruan untuk melenyapkan barang bukti itu setelah penggeledahan atau sebelum?” tanya hakim.
“Seingat saya itu setelah penggeledahan,” jawab Gempur.
“Apakah ke Saudara atau ke Bu Karina?” tanya hakim.
“Ke Ibu Karina yang menyodorkan ke saya,” jawab Gempur.
“Apakah sepengetahuan saksi dilenyapkan oleh Bu Karina, disobek atau dibakar?” tanya hakim.
“Tidak ada, Pak,” jawab Gempur.
“Tidak, tetap disimpan ya?” tanya hakim.
“Tetap disimpan,” jawab Gempur.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima menjalankan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bareng dua eks anak buahnya, merupakan Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas problem terpisah.
Simak Video ‘SYL ke Eks Ajudan: Ingat Panji, Pengadilan Itu Bukan di Dunia Ini’:
sylsyahrul yasin limpokpkpn jakpusHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya