Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Bpkn Minta Penggunaan Aplikasi Pesan Di Sektor Keuangan Diatur, Ada Apa?

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim
Foto: Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim

Jakarta

Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta mudah-mudahan pihak terkait mengontrol bank dan forum keuangan yang lain tidak menggunakan WhatsApp untuk mengantarkan autentikasi, notifikasi, dan promosi. BPKN menyinari beberapa kasus penipuan yang terjadi lewat aplikasi pesan tersebut.

Ketua BPKN Rizal E. Halim mengamati penipuan di WhatsApp dengan banyak sekali kejahatan telah terjadi sejak usang dengan modus yang kian beragam, nilai kerugian konsumen yang kian besar, bahkan sampai miliaran.

Advertisement

“Saya khawatir, yang timbul di media ini cuma puncak dari gunung es. Bisa jadi jumlah penduduk yang mengalami penipuan dan peretasan di WhatsApp jauh lebih besar, dengan kerugian yang beragam. Hanya saja pada biasanya dari mereka mungkin enggan disamping tidak tahu bagaimana cara melaporkannya,” terang Rizal dalam pemberitahuan tertulis, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Baim Wong Kena Phising sampai Rekening Terkuras, Kenali Modusnya!

WhatsApp yang diperkirakan memiliki 112 juta pengguna di Indonesia, tetapi jikalau terjadi permasalahan tergolong kasus penipuan dan peretasan, konsumen tidak tau bagaimana melaporkan hal ini dengan gampang ke WhatsApp.

“Pusat layanan konsumen itu maksudnya memamerkan fasilitas terhadap konsumen. WhatsApp kan menyelenggarakan acara jerih payah di Indonesia. Mereka menciptakan duit dari data konsumen yang dikelolanya. Walaupun tidak mengeluarkan duit langsung, tetapi penduduk pengguna itu kan konsumen mereka. Harusnya ada sentra layanan konsumen atau sentra pengoperasian layanan yang bisa dihubungi. Ini hak konsumen,” terang Rizal.

Ia menyebut, yang aktif menghimbau dan menghambat penipuan dari forum keuangan dan pihak lain.

“Yang kita lihat aktif menjalankan himbauan pencegahan penipuan dan tindak kejahatan ini yakni perbankan, forum keuangan, dan Polri. WhatsApp kelihatannya tidak ada upaya sama sekali. Ini kan terang merugikan konsumen. Apalagi modus penipuan di WhatsApp menyasar nasabah bank, dan kerugiannya bersifat finansial,” ungkap Rizal.

Baca juga: Rekening Baim Wong Dibobol Via Whatsapp, Begini Modusnya!

Rizal membandingkan WhatsApp dengan layanan komunikasi lainnya, seumpama SMS. Untuk layanan SMS, operator telekomunikasinya terang dan mengenali identitas setiap penggunanya, bahkan nomor NIK-nya.

“Masyarakat disini juga perlu lebih berhati-hati, utamanya dalam mempertahankan password dan isyarat OTP. Untuk amannya, semestinya penduduk menegaskan SMS ketimbang email maupun WhatsApp dalam penggunaan aplikasi yang berhubungan dengan autentikasi.” tegas Rizal.

Agar tidak kian banyak penduduk selaku konsumen yang dirugikan, BPKN meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kominfo dengan tegas mengontrol mudah-mudahan bank dan forum keuangan yang lain tidak menggunakan WhatsApp untuk mengantarkan autentikasi, notifikasi, dan promosi.

“Modus kejahatan di WhatsApp ini terang menyasar rekening simpanan dan dompet digital masyarakat. Saya pikir sektor perbankan, jasa keuangan, dan enterprise pada biasanya wajib memprioritaskan penggunaan SMS untuk autentikasi. Notifikasi dan penawaran khusus juga menggunakan SMS demi melindungi konsumen. Ini penting mudah-mudahan tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban. Kominfo juga perlu mengontrol banyak sekali jenis layanan OTT ini, tergolong keharusan kolaborasi dengan operator telekomunikasi,” tutup Rizal.

bpknlembaga keuangan

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Benarkah Hari Pahlawan 10 November Libur Nasional? Ini Informasinya

Next Post

Joko Widodo Beri Gelar Satria Nasional Ke-6 Tokoh, Ini Daftar Namanya

Advertisement