
Palembang – Fitrianti Agustinda atau erat disapa Finda ialah Ketua Partai Nasdem Kota Palembang dan pernah menjabat selaku Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang sejak tahun 2018-2023. Kini, Fitrianti Agustinda jadi tersangka dan ditahan masalah praduga korupsi pengelolaan dana hibah ongkos pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020-2023 bareng suami.
Lantas bagaimana profilnya?
Perempuan kelahiran Palembang pada 5 Agustus 1976 itu, menempuh pendidikan permulaan di SD Negeri 100 Palembang tahun 1982-1988 dan melanjutkan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 13 Palembang tahun 1988-1991. Setelah selesai SMP, dan lulus Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Palembang tahun 1991 hingga 1994, dan lulusan fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Fitrianti ialah wanita pertama yang memegang posisi Wakil Wali Kota Palembang mendampingi Harnojoyo. Ia menjabat menjadi Wakil Wali Kota Palembang setelah abang kandungnya Romi Herton yang di saat itu menjadi Wali Kota Palembang tetapi berhenti di tengah jalan sebab tersandung masalah korupsi.
Kemudian Harnojoyo yang ialah wakil Romi Herton naik menjadi Wali Kota Palembang dan menganjurkan nama Fitrianti Agustinda agar menjadi Wakil Wali Kota Palembang.
Selesai menjalankan kiprah selaku Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti sempat mencalonkan diri selaku Wali Kota Palembang bareng Nandriani tetapi niat untuk menjadi Wali Kota Palembang gagal sebab kalah di Pilkada 2024.
Saat ini Fitri dan suami ditetapkan selaku tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. Ia ditetapkan tersangka dalam masalah praduga tindakan melawan hukum korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin menyampaikan setelah dilaksanakan penyidikan kepada dua alat bukti sah menurut Pasal 184 kitab undang-undang hukum pidana maka Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto sudah ditetapkan tersangka dalam masalah tindakan melawan hukum korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
“Sebelum ditetapkan tersangka, FA dan DS, saksi yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Peningkatan status dari saksi ke tersangka kepada FA dan DS ialah hasil penyidikan yang intensif,” kata Hutamrin, dalam keterangan resmi yang diterima detikSumbagsel, Selasa (8/4/2025).
Ia menerangkan masalah ini bermula dari praduga penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023. Hal ini disangka tidak cocok dengan ketentuan.
“Ini menghasilkan kerugian keuangan negara,” kata dia.
Hutamrin menerangkan keduanya memiliki kiprah aktif dalam pengelolaan dana tersebut tetapi tidak cocok peruntukkannya.
“Mulai di saat ini, tersangka FA dan DS dilaksanakan penahanan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan. Untuk tersangka FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang dan DS ditahan di Rutan Kelas I A Palembang,” jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi PMI Palembang, Finda: Tak Ada Kerugian Negara |
Berikut profil lengkap Fitrianti Agustinda:
- Nama: Fitrianti Agustinda, S.H.
- Tempat, Tanggal Lahir: Palembang, 5 Agustus 1976
- Nama Suami: Dedi Sipriyanto
- Ibu dari: 2 Anak
Pendidikan
- SD Negeri 100 Palembang (1982-1988)
- SMP Negeri 13 Palembang (1988-1991)
- SMA Negeri 2 Palembang (1991-1994)
- S-1 Universitas Muhammadiyah Palembang (1994-1999)
Organisasi
- Ketua PMI Kota Palembang
- Ketua Kwarcab Pramuka Kota Palembang
- Ketua Harian Pengajian Raudhatunnisa Kota Palembang
- Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang
- Ketua Yayasan Jantung Sehat Kota Palembang
- Ketua Pengurus Daerah Kempo Sumatera Selatan
- Ketua Umum PDBI Kota Palembang
Karier
- Karyawan PT Telkomsel (2001-2004)
- Manager SPBU 24.301.108 (2004-2014)
- Anggota DPRD Kota Palembang (2014-2016)
- Wakil Wali Kota Palembang (2016-2023)
- Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Palembang