
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia meraih Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022. Jumlah yang sukses disumbang untuk negara terus bertambah setiap tahunnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyampaikan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto pada 2022 meraih Rp 246,45 miliar. Jumlah itu terus bertambah pada 2023 menjadi Rp 220,83 miliar dan 2024 sebesar Rp 620,4 miliar.
“Kontribusi penerimaan pajak yang berasal dari pungutan atas transaksi aset kripto di Indonesia per tahun kemarin angkanya di Rp 620,4 miliar dan akumulasi dalam 2,5 tahun terakhir telah terkumpul pembiayaan pajak sejumlah Rp 1,09 triliun,” kata Hasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, Kamis (13/2/2025).
Baca juga: OJK Putar Otak Awasi Perdagangan Aset Kripto |
Penerimaan itu berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pemasaran aset kripto dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian aset kripto.
Peningkatan penerimaan pajak itu sejalan dengan terus bertambahnya jumlah penanam modal dan transaksi aset kripto di Indonesia. Di 2024 saja terjadi perkembangan jumlah penanam modal sebesar 23,77% menjadi 22,91 juta akun investor, dengan nilai transaksi meraih Rp 650,61 triliun atau berkembang 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Transaksi setiap tahunnya secara lazim dalam tren kenaikan dan di tahun kemudian sepanjang 2024 total transaksi aset kripto nasional di Rp 650,61 triliun, alasannya merupakan kripto ini tidak ada hari liburnya kurang lebih Rp 2 triliunan per harinya dilaksanakan transaksi yang terkait dengan aset kripto lewat penyelenggara platform resmi yang berizin,” terang Hasan.
Sejauh ini ada 1.396 token kripto yang diizinkan untuk dilaksanakan penawaran dan acara transaksi di platform para pedagang aset kripto yang ada.