Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Pengusaha Minta Pemerintah Secepatnya Revisi Hukum Ini

Pertemuan antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan APINDPO. Revisi HukumKetua Generik APINDO Shinta Kamdani.Foto: Aulia Damayanti/

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah turun tangan Revisi Hukum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 ihwal Kebijakan dan pengaturan impor. Alasannya, hukum ini mengancam kelancaran industri dalam negeri.

Selain itu, Aturan tersebut meniadakan syarat pertimbangan teknis (pertek) bagi impor, sehingga membuat lebih mudah produk mancanegara masuk dan mengancam industri lokal.

Inilah yg kemudian disebut-sebut menjadi biang kerok kehancuran PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yg sekarang diputus pailit, tergolong perusahaan tekstil yg yang lain yg gulung tikar.

Advertisement

 

Ketua Generik Apindo Shinta Kamdani menyerahkan keputusan revisi hukum Permendag 8/2024 ini terhadap pemerintah.

“Ya itu nanti kami serahkan terhadap pemerintah,” kata Shinta usai dijumpai wartawan usai konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga  : Pemerintah Kaji Pulau Nusakambangan Buat Lokasi Food Estate

Shinta menyampaikan yg perlu menjadi perhatian penting pemerintah di sekarang ini yaitu bagaimana cara menanggulangi dilema impor ilegal. Sebab menurutnya ini ialah biang kerok lain yg menghasilkan kompetisi industri sungguh sengit.

“Prinsipnya yang kita senantiasa tegaskan yaitu memang kalian mesti memberantas illegal import. Karena illegal import itu satu yg jelas-jelas sungguh menghipnotis (industri dalam negeri),” terangnya.

“Jadi ini yang dasarnya yang kami mesti (segera tangani) yaitu illegal import, juga penangkapan dibandingkan dengan safeguard maupun anti-dumping. Itu yg selama ini kita mesti (terus diupayakan),” terang Shinta.

Senagai informasi, sebelumnya Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan sempat menyebut bahwa Permendag 8/2024 sudah mengusik operasional industridalam negeri.

Dia menganggap Permendag 8/2024 telah menghasilkan sejumlah pelaku jerih payah industri tekstil terpukul secara signifikan hingga pada akibatnya gulung tikar.

“Lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yg kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam hingga ada yg tutup,” tutupnya.

 

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Daftar Hari Besar Nasional-Internasional November 2024 Serta Hari Liburnya

Next Post

Kapan Kepindahan Ruben Amorim Didirikan Man United?

Advertisement