Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Ojk Terbitkan Hukum Pengembangan Dan Penguatan Transaksi

Ojk Terbitkan Hukum
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta – Ojk Terbitkan Hukum mempublikasikan peraturan gres untuk memajukan integritas dan efisiensi pasar modal, serta memperkuat pemberian penanam modal guna mendukung perkembangan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 ihwal Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024). POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 23 Desember 2024.

Berdasarkan pemberitahuan resmi yang Ojk Terbitkan Hukum , Kamis (6/2). POJK 32/2024 ini diterbitkan selaku tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 ihwal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain terkait Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Advertisement

Baca Juga: Super Jiwasraya Plan Yang Bikin ‘Eks Orang Terkaya Ri’ Jadi Tersangka

UU P2SK sudah mengubah, menghapus, dan atau tentukan pengaturan gres dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 ihwal Pasar Modal, yang diantaranya mengontrol ketentuan terkait pengembangan dan penguatan substansi pengaturan Transaksi dan Lembaga Efek di Pasar Modal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menyebarkan regulasi yang adaptif guna mempertahankan stabilitas dan daya saing industri keuangan Indonesia.

 

Adapun substansi pengaturan yang dikontrol dalam POJK 32/2024 ini selaku berikut:

1. Jasa Lain yang sanggup diberikan oleh Self-Regulatory Organizations menurut ketetapan atau kontrak Otoritas Jasa Keuangan;
2. Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
3. Perluasan Penggunaan Dana Jaminan;
4. Perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Lembaga Penjamin Simpanan;
5. Kondisi Kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Kegiatan Usaha Bagi Penyelenggara Pasar Di Pasar Modal, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan/atau Perusahaan Efek.

 

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Hnw Apresiasi The Hague Group Dukung Palestina Dan Hukuman Israel

Next Post

Drastis! Trump Pangkas Staf Global Usaid Dari 10 Ribu Staf Jadi 294

Advertisement