Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Podcast: Upah Minimun Provinsi Naik 6,5%

Podcast Tolak Miskin. Upah Minimun ProvinsiFoto: Tim Infografis/Luthfy Syahban

Jakarta – Pemerintah menegaskan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik 6,5%. Kenaikan ini terbilang mendekati permintaan buruh dan disambut baik pula, meski pebisnis condong mempertanyakan argumentasi peningkatan 6,5% tersebut.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan belum mendapat klarifikasi komprehensif terkait metodologi perkiraan peningkatan Upah Minimun Provinsi 2025. Ad interim perwakilan buruh beropini keputusan tersebut merupakan langkah yang sempurna dan sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi ILO Nomor 131 mengenai penetapan upah minimum.

Namun, peningkatan Upah Minimun Provinsi 6,5% juga menemui jalan terjal dikala sejumlah pungutan pajak maupun ongkos yang lain dari pemerintah siap bertambah pada tahun depan. Mulai dari PPN yg naik menjadi 12% sampai sejumlah ongkos lain menyerupai rencana pungutan 3% dari honor bagi iuran simpanan perumahan rakyat (tapera), tarif cukai baru, asuransi wajib kendaraan bermotor, pembatasan subsidi BBM, sampai peningkatan iuran akseptor Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru.

Advertisement

Baca Juga  : Ri Banjir Susu Impor, Pemerintah Bentuk Satgas

Cukupkah kantong penduduk menghadapi sejumlah pungutan gres tersebut di tengah tekanan ekonomi yg juga belum reda? Dengarkan diskusinya bareng ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira dalam episode modern Podcast Tolak Miskin: UMP Naik 6,5% Vs Pungutan-pungutan Baru Pemerintah. Klik widget di bawah ini untuk menyimak atau dapatkan podcast Tolak Miskin di Spotify dan saluran siniar lainnya.

 

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Hari Penerbangan Sipil Internasional 7 Desember 2024: Tema Dan Tujuan

Next Post

Ri Banjir Susu Impor, Pemerintah Bentuk Satgas

Advertisement